definisi hukum bisnis
A.
PENGERTIAN HUKUM BISNIS (Dr.Munir Fuady, S.H.)
Istilah “hukum bisnis” terjemahan dari
istilah “bussines law”. Istilah-istilah lainterhadap hukum bisnis tersebut
adalah sebagai berikut :
1.
Hukum
Dagang (Sebagai terjemahan dari “Trade Law”).
2.
Hukum
Perniagaan (Sebagai terjemahan dari “Commercial Law”).
3.
Hukum
Ekonomi (Sebagai terjemahan dari “Economic Law”).
Istilah “hukum dagang” atau “hukum
perniagaan” merupakan istilah dengan cakupan yang sangat tradisional dan sangat
sempit karena kedua istilah tersebut hanya melingkupi topik-topik yang terdapat
dalam Kitab-Kitab Hukum Dagang (KUHD) saja. Padahal begitu banyak topic hukum
bisnis yang tidak di atur dalam KUHD misalnya, mengenai perseroan terbatas,
kontrak bisnis, pasar modal, merger dan akuisisi, perkreditan, hak atas
kekayaan intelektual, perpajakan, bisnis internasional, dll.
Istilah “hukum ekonomi” cakupannya
sangat luas, berhubung ada pengertian ekonomi dalam arti makro dan mikro,
ekonomi pembangunan dan social, ekonomi manajemen dan akuntansi, dan semuanya
hrus dicakup oleh istilah “hukum ekonomi”. Jadi jika dilihat dari segi batasan
ruang lingkupnya, maka jika istilah “hukum dagang” ruang lingkupnya sangat
sempit dan istilah “hukum ekonomi” ruang lingkupnya sangat luas. Karena itu,
memang istilah idealnya adalah “hukum bisnis” itu sendiri.
Pengertian hukum bisnis adalah suatu
perangkat kaidah hukum (termasuk enforcement-nya)
Yang mengatur tentang tata cara
pelaksanaan urusan atau kegiatan dagang, industry atau keuangan yang
dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang atau jasa dengan menempatkan
uang dari para entrepreneur dalam resiko tertentu dengan usaha tertentu untuk
mendapatkan keuntungan tertentu.
Adapun yang merupakan ruang lingkup
dari hukum bisnis, antara lain : kontrak bisnis, jual beli, bentuk-bentuk
perusahaan, perusahaan go public dan pasar modal, penanaman modal asing,
kepailitan dan likuidasi, perkreditan dan pembiayaan, jaminan hutang, surat
berharga, perburuhan, hak atas kekayaan intelektual, anti monopoli,
perlindungan konsumen, keagenan dan distribusi, asuransi, perpajakan,
penyelesaian sengketa bisnis, bisnis internasional, hukum pengngkutan (darat,
laut, udara, multimoda).
0 komentar:
Posting Komentar